Perjanjian Jasa Pemasaran Properti Rumah Secondary
Silahkan hubungi Ika Kurnia – blanjarumah.com Via whatsapp, apabila bapak/ibu pemilik properti baik Rumah Baru, Ruko Baru, Tanah, Apartemen Baru ataupun Rumah Second, Ruko Second, Apartemen Second yang ingin bekerjasama dalam pemasaran propertinya.
Whatsapp Ika Kurnia – blanjarumah.comSetuju, Bersedia untuk mengisi form Perjanjian Jasa Pemasaran Properti dan melampirkan:
- Fotocopy KTP,
- Fotocopy Sertifikat & IMB, dan
- Fotocopy PBB Terakhir.
Apabila properti berhasil terjual oleh marketing kami, bersedia membayar fee/komisi atas jasa penjualan properti sesuai dengan kesepakatan perjanjian.